Minggu, 20 November 2011

Kekuasaan

KEKUASAAN


A.  Latar Belakang
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh. Kekuasan juga berarti kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku, atau kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang  berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara itu. Kedaulatan juga merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur seluruh wilayah negara tanpa campur tangan pemerintah negara lain.   Oleh karena negara merupakan organisasi kekuasaan, maka dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal dalam wilayah kekuasaannya.
Dengan demikian untuk mengetahui yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara maka ada beberapa teori yaitu, teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan  rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum. Kemudian untuk mengetahui cara memperoleh kekuasaan (sumber kekuasaan) ada beberapa teori yaitu, legitimate power, coersive power, expert power, reward power dan reverent power.

B.  Pembahasan
1.   Pencetus Teori
Adapun pencetus teori kedaulatan Tuhan antara lain, Agustinus dan Thomas Aquinas. Pencetus teori kedaulatan rakyat adalah Rousseau, Montesquieu dan Jhon Locke. Kemudian pencetus teori kedaulatan negara adalah Paul Laband dan Georg Jellinek. Selanjutnya pencetus teori kedaulatan hukum adalah Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.

2.   Substansi Teori
a.   Pemegang Kekuasaan Tertinggi
(1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajarkan bahwa pemerintah/negara memperoleh kekuasaan tertinggi itu dari Tuhan. Para pengajar teori ini berpendapat bahwa dunia beserta  segala isinya hasil ciptaan Tuhan. Apapun juga yang ada didunia ini berasal dari Tuhan. Demikian pula halnya dengan kedaulatan yang ada pada pemerintah ataupun raja-raja yang waktu itu memegang pemerintahan adalah berasal dari Tuhan juga. Oleh karena itu raja atau pemeritah harus mempergunakan kedaulatan yang diperolehnya itu sesuai dengan kehendak Tuhan. Pada masa lampau raja-raja menganggap dirinya sebagi Tuhan sendiri, seperti misalnya dalam cerita wayang, dimana raja menganggap dirinya sebagai penjelmaan Wisnu ataupun menganggap sebagai anak Tuhan.

(2) Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini, negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya dan bukan dari Tuhan atau dari raja. Teori ini tidak sependapat dengan teori kedaulatan Tuhan, dan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh teori kedaulatan Tuhan. Kenyataan-kenyataan tersebut antara lain :
(i) Raja yang seharusnya memerintah rakyat dengan adil, jujur dan baik hati (sesuai dengan kehendak tuhan) namun kenyataannya raja bertindak dengan sewenang- wenang, seperti pada pemerintahan Louis XIV di Prancis.
(ii) Apabila kedaulatan raja itu berasal dari Tuhan, mengapa dalam suatu peperangan antara raja yang satu dengan raja yang lain dapat mengakibatkan kalahnya salah seorang raja.
Kenyataan-kenyataan ini menimbulkan keraguan-keraguan yang mendorong kearah timbulnya alam pikiran baru yang memberi tempat pada pikiran manusia (renaissance).  Alam pikiran baru ini dalam bidang kenegaraan melahirkan suatu paham baru yakni teori kedaulatan rakyat. Paham ini menjelma dalam revolusi Prancis yang memuat paham kedaulatan rakyat dan perwakilan (demokrasi). Dari para penganjur paham ini, Montesquieu adal yang terkenal karena ajarannya tentang pemisahan kekuasaan negara yang oleh Immanuel Kant disebut Trias Politica.

(3) Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini adanya negara adalah menurut kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi yang ada pada pemimpin negara itu. Kedaulatan itu sudah ada sejak lahirnya satu negara. Jadi jelaslah bahwa negara merupakan sumber dari pada kedaulatan. Hukum itu mengikat karena yang demikian yang dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat mempunyai kekuasaan mutlak.
Teori ini juga menyatakan bahwa kedaulatan itu tidak ada pada Tuhan, tetapi ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara,  dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.

(4) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini mengajarkan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan ataupun dari raja maupun negara, akan tetapi berdasarkan atas hukum, yang berdaulat adalah hukum. Baik pemerintah maupun rakyat memperoleh kekuasaan itu dari hukum.  Jadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum itu sendiri.
Oleh karena itu yang menjadi sumber hukum itu adalah rasa hukum yang terdapat didalam masyarakat itu sendiri. Rasa hukum itu dalam bentukya yang masih sederhana, jadi yang masih bersifat primitif atau yang tingkatnya masih rendah disebut insting hukum, sedang dalam bentuknya yang lebih luas atau dalam tingkatnya yang lebih tinggi disebut kesadaran hukum.

b.  Sumber Kekuasaan
Ada lima cara seseorang memiliki kekuasaan, yaitu legitimate power, coersive power, expert power, reward power dan reverent power.

(1) Legitimate Power
Legitimate adalah kekuasaan yang diperoleh melalui pengangkatan. Seperti dalam kemiliteran suatu jabatan komandan tidak perlu dilakukan pemilihan umum, tetapi cukup dilaksanakan pengangkatan, maupun seperti penobatan seorang putra mahkota menjadi raja tidak perlu pemilihan  tetapi langsung diangkat. Perbedaan antara pengangkatan dengan pemilihan adalah hasil dari pengangkatan adalah kepala sedangkan dari hasil dari pemilihan adalah pemimpin. Seorang kepala belum tentu dapat menjadi pemimpin yang baik, tetapi seorang pemimpin sudah barang tentu adalah juga kepala. 

(2) Coersive Power
Coersive berarti kekerasan, jadi  Coersive Power adalah kekuasaan yang diperoleh melalui cara kekerasan, bahkan mungkin bersifat perebutan atau perampasan bersenjata, yang sudah barang tentu diluar jalur konstitusional yang lazim disebut kudeta.

(3) Expert Power
Expert berarti ahli, jadi Expert Power adalah kekuasaan yang diperoleh melalui keahlian seorang. Maksudnya, pihak yang mengambil kekuasaan memang memiliki keahlian untuk memangku jabatan tersebut. Peroleh kekuasaan seperti ini berlaku dinegara demokrasi, karena sistem personalianya dalam memilih karyawan memakai merit system. 

(4) Reward Power
Reward  berarti  imbalan,  jadi  Reward  Power  adalah  kekuasaan
yang diperoleh sebagai suatu pemberian atau imbalan. Sebagai contoh, perhatikan bagaimana orang-orang kaya dapat memerintah orang-orang miskin untuk bekerja dengan patuh. Orang-orang melakukan perkejaan tersebut hanya karena mengharapkan dan butuh sejumlah uang pembayaran (imbalan).   

(5) Reverent Power
Reverent berarti daya tarik, jadi Reverent Power adalah kekuasaan yang diperoleh melalui daya tarik seseorang. Walaupun daya tarik tidak menjadi faktor utama mengapa seseorang ditentukan menjadi kepala kemudian menguasai keadaan, namun daya tarik tersebut seperti postur tubuh, wajah yang rupawan, dan penampilan serta pakaian yang parlente dapat menentukan dalam mengambil perhatian orang lain, dalam usaha menjadi kepala.

4.   Dampak Teori
Sumbangan pemikiran-pemikiran para ahli di atas sangat berdampak terhadap kehidupan dan perilaku politik, baik pihak pemerintah maupun pihak rakyat yang diperintah. Dalam praktik kehidupan perilaku politik, masing-masing sumbangan pemikiran itu sering mewarnai kehidupan dan perilaku politik dewasa ini.

C.  Penutup
1.   Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka disimpulkan bahwa kekuasaan itu senantiasa ada di dalam setiap masyarakat, baik yang masih bersahaja, maupun yang sudah besar atau rumit susunannya. Akan tetapi, walaupun selalu ada, kekuasaan tidak dapat dibagi rata kepada semua anggota masyarakat. Justru karena pembagian yang tidak merata tadi, timbul makna yang pokok dari kekuasaan yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain untuk kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.

2.   Saran
Dengan memahami teori kekuasaan ini, diharapkan para pemegang kekuasaan di segala bidang dapat memainkan perannya berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan.






DAFTAR PUSTAKA


Kansil, C.S.T. 2007. Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Syafiie, Inu Kencana. 1992. Pengantar Ilmu Pemerintahan. PT Eresco, Bandung

Soehino. 2005. Ilmu Negara. Liberty, Yogyakarta.


Tidak ada komentar: