KEKUASAAN
A. Latar Belakang
Kekuasaan adalah
kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak
boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh. Kekuasan juga berarti kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginan dari pelaku, atau kekuasaan merupakan kemampuan
mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak
yang mempengaruhi.
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara yang berlaku terhadap seluruh
wilayah dan segenap rakyat dalam negara itu. Kedaulatan juga merupakan
kekuasaan penuh untuk mengatur seluruh wilayah negara tanpa campur tangan
pemerintah negara lain. Oleh karena negara merupakan organisasi
kekuasaan, maka dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu dijumpai
adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan
kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal dalam wilayah kekuasaannya.
Dengan demikian untuk mengetahui yang memiliki
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara maka ada beberapa teori yaitu, teori
kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan
rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum. Kemudian
untuk mengetahui cara memperoleh kekuasaan (sumber kekuasaan) ada beberapa
teori yaitu, legitimate power, coersive power, expert power, reward power dan
reverent power.
B. Pembahasan
1.
Pencetus Teori
Adapun pencetus teori kedaulatan Tuhan antara lain, Agustinus dan Thomas Aquinas.
Pencetus teori kedaulatan rakyat adalah Rousseau, Montesquieu dan Jhon Locke.
Kemudian pencetus teori kedaulatan negara adalah Paul Laband dan Georg
Jellinek. Selanjutnya pencetus teori kedaulatan hukum adalah Hugo de Groot,
Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
2. Substansi Teori
a. Pemegang Kekuasaan Tertinggi
(1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajarkan bahwa pemerintah/negara
memperoleh kekuasaan tertinggi itu dari Tuhan. Para pengajar teori ini
berpendapat bahwa dunia beserta segala
isinya hasil ciptaan Tuhan. Apapun juga yang ada didunia ini berasal dari
Tuhan. Demikian pula halnya dengan kedaulatan yang ada pada pemerintah ataupun
raja-raja yang waktu itu memegang pemerintahan adalah berasal dari Tuhan juga. Oleh
karena itu raja atau pemeritah harus mempergunakan kedaulatan yang diperolehnya
itu sesuai dengan kehendak Tuhan. Pada masa lampau raja-raja menganggap dirinya
sebagi Tuhan sendiri, seperti misalnya dalam cerita wayang, dimana raja
menganggap dirinya sebagai penjelmaan Wisnu ataupun menganggap sebagai anak
Tuhan.
(2) Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini, negara memperoleh kekuasaan
dari rakyatnya dan bukan dari Tuhan atau dari raja. Teori ini tidak sependapat
dengan teori kedaulatan Tuhan, dan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang tidak
sesuai dengan apa yang diajarkan oleh teori kedaulatan Tuhan. Kenyataan-kenyataan
tersebut antara lain :
(i) Raja yang seharusnya memerintah
rakyat dengan adil, jujur dan baik hati (sesuai dengan kehendak tuhan) namun
kenyataannya raja bertindak dengan sewenang- wenang, seperti pada pemerintahan
Louis XIV di Prancis.
(ii) Apabila kedaulatan raja itu
berasal dari Tuhan, mengapa dalam suatu peperangan antara raja yang satu dengan
raja yang lain dapat mengakibatkan kalahnya salah seorang raja.
Kenyataan-kenyataan ini menimbulkan
keraguan-keraguan yang mendorong kearah timbulnya alam pikiran baru yang
memberi tempat pada pikiran manusia (renaissance). Alam pikiran baru ini dalam bidang kenegaraan
melahirkan suatu paham baru yakni teori kedaulatan rakyat. Paham ini menjelma
dalam revolusi Prancis yang memuat paham kedaulatan rakyat dan perwakilan
(demokrasi). Dari para penganjur paham ini, Montesquieu adal yang terkenal
karena ajarannya tentang pemisahan kekuasaan negara yang oleh Immanuel Kant
disebut Trias Politica.
(3) Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini adanya negara adalah menurut kodrat alam, demikian pula
kekuasaan tertinggi yang ada pada pemimpin negara itu. Kedaulatan itu sudah ada
sejak lahirnya satu negara. Jadi jelaslah bahwa negara merupakan sumber dari
pada kedaulatan. Hukum itu mengikat karena yang demikian yang dikehendaki oleh
negara yang menurut kodrat mempunyai kekuasaan mutlak.
Teori ini juga menyatakan bahwa kedaulatan itu tidak ada pada Tuhan,
tetapi ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus
tunduk pada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang
menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya
negara, dan tiada satu hukumpun yang
berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
(4) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini mengajarkan bahwa pemerintah memperoleh
kekuasaannya bukanlah dari Tuhan ataupun dari raja maupun negara, akan tetapi
berdasarkan atas hukum, yang berdaulat adalah hukum. Baik pemerintah maupun
rakyat memperoleh kekuasaan itu dari hukum.
Jadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum itu sendiri.
Oleh karena itu yang menjadi sumber hukum itu adalah
rasa hukum yang terdapat didalam masyarakat itu sendiri. Rasa hukum itu dalam
bentukya yang masih sederhana, jadi yang masih bersifat primitif atau yang
tingkatnya masih rendah disebut insting hukum, sedang dalam bentuknya yang
lebih luas atau dalam tingkatnya yang lebih tinggi disebut kesadaran hukum.
b. Sumber Kekuasaan
Ada lima cara
seseorang memiliki kekuasaan, yaitu legitimate power, coersive power, expert
power, reward power dan reverent power.
(1) Legitimate Power
Legitimate
adalah kekuasaan yang diperoleh melalui pengangkatan. Seperti dalam kemiliteran
suatu jabatan komandan tidak perlu dilakukan pemilihan umum, tetapi cukup
dilaksanakan pengangkatan, maupun seperti penobatan seorang putra mahkota
menjadi raja tidak perlu pemilihan
tetapi langsung diangkat. Perbedaan antara pengangkatan dengan pemilihan
adalah hasil dari pengangkatan adalah kepala sedangkan dari hasil dari
pemilihan adalah pemimpin. Seorang kepala belum tentu dapat menjadi pemimpin
yang baik, tetapi seorang pemimpin sudah barang tentu adalah juga kepala.
(2) Coersive Power
Coersive
berarti kekerasan, jadi Coersive Power
adalah kekuasaan yang diperoleh melalui cara kekerasan, bahkan mungkin bersifat
perebutan atau perampasan bersenjata, yang sudah barang tentu diluar jalur
konstitusional yang lazim disebut kudeta.
(3) Expert Power
Expert berarti
ahli, jadi Expert Power adalah kekuasaan yang diperoleh melalui keahlian
seorang. Maksudnya, pihak yang mengambil kekuasaan memang memiliki keahlian
untuk memangku jabatan tersebut. Peroleh kekuasaan seperti ini berlaku dinegara
demokrasi, karena sistem personalianya dalam memilih karyawan memakai merit
system.
(4) Reward Power
Reward berarti imbalan, jadi Reward
Power adalah kekuasaan
yang diperoleh sebagai
suatu pemberian atau imbalan. Sebagai contoh, perhatikan bagaimana orang-orang
kaya dapat memerintah orang-orang miskin untuk bekerja dengan patuh. Orang-orang
melakukan perkejaan tersebut hanya karena mengharapkan dan butuh sejumlah uang
pembayaran (imbalan).
(5) Reverent Power
Reverent berarti
daya tarik, jadi Reverent Power adalah kekuasaan yang diperoleh melalui daya
tarik seseorang. Walaupun daya tarik tidak menjadi faktor utama mengapa
seseorang ditentukan menjadi kepala kemudian menguasai keadaan, namun daya
tarik tersebut seperti postur tubuh, wajah yang rupawan, dan penampilan serta
pakaian yang parlente dapat menentukan dalam mengambil perhatian orang lain,
dalam usaha menjadi kepala.
4. Dampak Teori
Sumbangan pemikiran-pemikiran para ahli di atas
sangat berdampak terhadap kehidupan dan perilaku politik, baik pihak pemerintah
maupun pihak rakyat yang diperintah. Dalam praktik kehidupan perilaku politik,
masing-masing sumbangan pemikiran itu sering mewarnai kehidupan dan perilaku
politik dewasa ini.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas maka disimpulkan bahwa kekuasaan itu senantiasa ada di dalam
setiap masyarakat, baik yang masih bersahaja, maupun yang sudah besar atau
rumit susunannya. Akan tetapi, walaupun selalu ada, kekuasaan tidak dapat
dibagi rata kepada semua anggota masyarakat. Justru karena pembagian yang tidak
merata tadi, timbul makna yang pokok dari kekuasaan yaitu kemampuan untuk
mempengaruhi pihak lain untuk kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.
2. Saran
Dengan
memahami teori kekuasaan ini, diharapkan para pemegang kekuasaan di segala
bidang dapat memainkan perannya berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil,
C.S.T. 2007. Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Syafiie,
Inu Kencana. 1992. Pengantar Ilmu Pemerintahan. PT Eresco, Bandung
Soehino.
2005. Ilmu Negara. Liberty, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar